
Ada 2 Jenis Gratifikasi
Gratifikasi Kedinasan
1.Biaya Perjalanan dinas, honorarium, dan fasilitas dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan yang bersumber dari anggaran.
2. Hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang sesuai dengan kepatutan dan kewajiban; dan/atau
3. Biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kits, sertifikat, plakat/cinderamata yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan rapat, seminar, workshop, konfrensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis.
Gratifikasi diluar Kedinasan
- Penerimaan yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sampai dengan dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping sampai dengan dua derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi terkait dengan musibah atau bencana, hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat dan tradisi.
- Penerimaan yang diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus sampai dengan dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping sampai dengan dua derajad sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi terkait dengan musibah atau bencana, hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat dan tradisi.
- Penerimaan yang diperoleh dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerimaan gratifikasi berupa hadiah perkawinan , khitanan anak, ulang tahun, kegitan keagamaan atau adat dan tradisi.
- Penerimaan yang diperoleh dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga dan berpotensi atau mempunyai konflik kepentingan terkait hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat dan tradisi dengan batas nilai paling tinggi Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per pemberian per orang.
- Penerimaan yang diperoleh dari pihak lain yang tidak mempunyai hubungan keluarga dan berpotensi atau mempunyai konflik kepentingan terkait dengan musibah atau bencana dengan batas nilai paling tinggi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemberian per orang.
- Pemberian hadiah antar sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan yang dalam bentuk uang setinggi-tingginya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang; dan/atau
- Penerimaan lainnya yang diperoleh dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi dan tidak berhubungan dengan jabatan serta tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!